Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

KPU: Pemilu Serentak dengan Lima Kotak Suara Cukup Sekali Saja, Jangan Lagi Dilaksanakan

"Pemilu serentak dengan lima kotak suara cukup sekali saja. Jangan lagi dilaksanakan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di KPU RI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas KPPS membawa kotak suara berisi surat suara Pilpres dan Pileg hasil pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 41 untuk dikembalikan ke PPS Andir menggunakan perahu melintas banjir di RT 01 RW 13, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019) dini hari. Penghitungan surat suara di TPS yang berada di lokasi banjir itu baru selesai Kamis sekitar pukul 00.30 WIB dan kotak suara diangkut perahu sekitar pukul 01.30 WIB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Mencakup aspek politik, aspek manajemen penyelenggaraan Pemilu, aspek pemilih, dan aspek kampanye.

Pertimbangan aspek politik, bertujuan agar pembagian ini bisa terjadi konsolidasi yang semakin stabil antar partai politik. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.

Kemuduan, aspek manajemen penyelenggaraan Pemilu. Dengan terbaginya Pemilu serentak jadi dua jenis, diharapkan beban penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini KPU, akan lebih proporsional dan terhindar dari penumpukan berlebih.

Ketiga, aspek kepentingan pemilih. KPU berpandangan, masyarakat bisa lebih mudah menentukan pilihannya karena fokus mereka hanya dihadapkan pada calon pejabat nasional atau daerah, pada dua Pemilu di periode waktu berbeda.

Terakhir, aspek kampanye. Dengan dibaginya Pemilu serentak jadi dua jenis, isu-isu kampanye bisa semakin fokus. Isu nasional dan daerah yang dibangun dalam kampanye, bisa lebih jelas dan sampai ke publik tanpa tumpang tindih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan