Sabtu, 13 September 2025

Hari Buruh

Instrumen KUHAP Mana yang Bolehkan Polisi Gunduli dan Jemur Massa Berbaju Hitam di Bandung?

Ia pun menilai, penggundulan dan penjemuran massa berbaju hitam oleh aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan kekerasan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia. 

Ia mengatakan, alasan pemindahan massa ke Mako Brimob agar tempat pemeriksaannya mendukung karena mereka akan diperiksa di Aula Mako Brimob Polda Jabar.

"Mereka dibawa ke tempat lebih humanis lah, tidak kehujanan tidak kedinginan. Nanti ada 100 penyidik yang akan memeriksa mereka," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran mereka dalam sejumlah pelanggaran seperti merusak fasilitas umum hingga corat - coret.

"Pidananya soal perusakan fasilitas umum, fasilitas warga dan corat-coret dinding, kendaraan hingga rumah warga. Termasuk mana yang provokator dan mana yang hanya ikut-ikutan serta yang mengerahkan," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah memulangkan massa tersebut sejak Kamis (2/5/2019) subuh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan