Sabtu, 13 September 2025

Hari Buruh

Instrumen KUHAP Mana yang Bolehkan Polisi Gunduli dan Jemur Massa Berbaju Hitam di Bandung?

Ia pun menilai, penggundulan dan penjemuran massa berbaju hitam oleh aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan kekerasan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati mempertanyakan langkah kepolisian yang menggunduli dan menjemur massa berbaju hitam yang ditangkap kepolisian saat aksi massa di Bandung Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).

Hal itu disampaikan Maidina saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia.

"Instrumen KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) mana yang bolehkan polisi menggunduli, menjemur? Tidak ada," kata Maidina.

Menurutnya, jika ada dugaan tindak pidana yang dipakai kepolisian sebagai alasan kepolisian menggunduli massa berbaju hitam tersebut, seharusnya kepolisian menggunakan instrumen KUHAP dengan menunjukan dua alat bukti yang diduga dipakai untuk melakukan tindak pidana.

Ia pun menilai, penggundulan dan penjemuran massa berbaju hitam oleh aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan kekerasan.

"Kalaupun memang ada dugaan tindak pidana sekalipun kita punya instrumen KUHAP yang menjelaskan bahwa polisi punya kewenangan melakukan tindak kekerasan. Kalau pun memang ada dugaan tindak pidana, jelas polisi harus kasih tahu dua alat buktinya agar bisa jadi tindak pidana. Jadi kalau pun memang benar ada tindak pidana, bukan ditindak dengan tindak kekerasan," kata Maidina.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan ratusan anak muda di tengah peringatan May Day di Bandung.

Kelompok yang mengenakan busana serba hitam itu ditangkap di sekitar Jalan Bagus Rangin, Jalan Singa Perbangsa dan Jalan Dipatiukur, setelah mendapat laporan dari warga adanya keributan kawasan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai menuturkan, kelompok pemuda itu diamankan lantaran melakukan aksi vandalisme dan perusakan fasilitas publik di kawasan Gedung Sate dan Dipatiukur.

Baca: Penasihat Hukum: Sofyan Basir Akan Kooperatif dengan KPK

Hal itu terungkap saat polisi menemukan sejumlah senjata tajam, cat semprot, double stick, dan minuman beralkohol ketika mengamabkan ratusan orang tersebut.

"Kami amankan sekitar 100-150 orang. Motifnya sementara masih kami dalami dulu. Ada anak SMA, SMP," ujar dia.

Kelompok massa berbaju hitam yang sempat dihalau polisi di kawasan Unpad, Jalan Dipati Ukur Kota Bandung pada peringatan Hari Buruh‎ Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2019) ‎ juga sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar.

Mereka semula dikumpulkan di Mapolrestabes Bandung sejak siang tadi hingga usai magrib.

Mereka didata dan digunduli kepalanya. Kemudian, mereka dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar.

"Dari hasil penindakan oleh Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar dan TNI, mereka terdata sebanyak 619 orang dan dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih intensif," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia mengatakan, alasan pemindahan massa ke Mako Brimob agar tempat pemeriksaannya mendukung karena mereka akan diperiksa di Aula Mako Brimob Polda Jabar.

"Mereka dibawa ke tempat lebih humanis lah, tidak kehujanan tidak kedinginan. Nanti ada 100 penyidik yang akan memeriksa mereka," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran mereka dalam sejumlah pelanggaran seperti merusak fasilitas umum hingga corat - coret.

"Pidananya soal perusakan fasilitas umum, fasilitas warga dan corat-coret dinding, kendaraan hingga rumah warga. Termasuk mana yang provokator dan mana yang hanya ikut-ikutan serta yang mengerahkan," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah memulangkan massa tersebut sejak Kamis (2/5/2019) subuh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan