Minggu, 31 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru

Sebelumnya, Anggota Tim biro hukum KPK menjelaskan secara bergantian pokok-pokok jawaban dari pihak KPK atas gugatan yang diajukan

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

1. Pada waktu sedang terjadinya tindak pidana;
2. Segera sesudah tindak pidana terjadi;
3. Segera setelah diteriaki oleh khalayak ramai; atau
4. Apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu

Sehingga, KPK memastikan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut sudah memenuhi aturan hukum acara yang berlaku.

Keenam, Romahurmuziy tidak dapat membedakan antara tugas "Penindakan" dengan tugas “Pencegahan” yang dilakukan KPK.

KPK menilai hal tersebut sering menjadi alasan berbagai pihak yang menggeser makna tugas Pencegahan KPK seolah-olah KPK harus memberikan informasi agar tidak jadi dilakukan tangkap tangan pada saat itu.

Padahal KPK melaksanakan tugas penanganan perkara, termasuk tangkap tangan mengacu pada KUHAP, UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara tugas Pencegahan diatur pada Pasal 6 huruf d UU KPK, yang diperjelas di pasal 13 UU KPK, yaitu:

“Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:

a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN;

b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;

d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi

e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum

f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Keenam, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti Penyadapan dan permintaan keterangan, serta bukti lain yang dilakukan dalam proses Penyelidikan.

Menurut KPK, bagian itu cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yakni seolah-olah KPK harus lakukan Penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan