Minggu, 31 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru

Sebelumnya, Anggota Tim biro hukum KPK menjelaskan secara bergantian pokok-pokok jawaban dari pihak KPK atas gugatan yang diajukan

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

UU KPK bersifat lex specialis karena mengatur secara khusus di Pasal 44 UU KPK yang menegaskan bahwa Penyidikan dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut KPK, Jika dihubungkan dengan aturan di Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang defenisi Tersangka sebagai “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, maka KPK memandang dilakukannya Penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka adalah sesuatu yang sah menurut hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan