Kamis, 14 Agustus 2025

Bachtiar Nasir Tersangka

Ustad Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum Tak Memandang Profesi

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait penetapan tersangka pada mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir.

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

Bagi, JK, jika memang yang bersangkutan dinyatakan bersalah, semua orang termasuk ulama pun harus menyelesaikannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ya seperti yang saya katakan tadi. Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Baca: Ferdinand Hutahaean: Hidayat Nur Wahid Salah Pahami Survei Internal Demokrat

Diketahui, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, mengatakan, Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan