Pilpres 2019
Jika ada Pelanggaran Etik, Ijtima Ulama III Sebaiknya Laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP
Titi berpendapat, dalam kontek tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif harus bisa membuktikannya.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Ijtima Ulama III yang dilaksanakan pada 1 Mei 2019 di Bogor telah melahirkan 5 rekomendasi, salah satunya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kontestan Pilpres 2019 No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin didiskualifikasi.
Para ulama pendukung Prabowo-Sandi tersebut menuding telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan KPU harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada, tidak bisa mengikuti atau dipaksa mengikuti rekomendasi tanpa mendasarkan pada dasar hukum yang sah dan konstitusional.
“Semua pihak bebas mendalilkan apapun tetapi mereka harus membuktikan bahwa apa yang mereka sampaikan benar melaui mekanisme hukum yang ada yang legal dan konstitusional,” ujar Titi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Titi berpendapat, dalam konteks tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif harus bisa membuktikannya.
Proses pembuktiannya melalui prosedur formal sesuai yang diatur oleh peraturan perundang- undangan yang ada.
Baca: Disebut Terima Rp 10 Juta, Menag Lukman: Saya Sudah Kembalikan ke KPK
“Setiap pernyataan atau dalil yang disampaikan dari para pihak maka harus dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada, ini harus dipahami oleh khalayak luas jadi tidak sembarangan KPU mendiskualifikasi perserta pemilu harus ada prosedur dan mekanisme hukum,’’ terang Titi.
Selain itu Titi menambahkan, jika ada tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sebaiknya melaporkan bukti pelangaran ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Sebab DKPP bisa menyidangkan para penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU). Tindakan sanksi yang paling berat DKPP terhadap penyelenggara pemilu adalah rekomendasi pemberhentian tetap”. Ungkap Titi.
Titi menegaskan posisi DKPP penegak kode etik terhadap para penyelengara pemilu. DKPP sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (UU Pemilu), kewenangannya diatur dalam Bab V tentang DKPP Pasal 109 sampai 115.
DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pilpres 2019
1. Tokoh Maluku: Erick Thohir Tak Sukses Pimpin TKN karena Gagal Menangkan Jokowi- Amin Secara Absolut |
---|
2. KPU: Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Tetap 20 Oktober 2019 |
---|
3. Empat Kader Berencana Gugat DPP Gerindra, Salah Satunya Ervin Luthfi yang Digantikan Mulan Jameela |
---|
4. TERUNGKAP Penyebab Wajah Sandiaga Uno Kusut saat Pengumuman Pilpres: Diusir Prabowo? Ini 7 Faktanya |
---|
5. Rachmawati Soekarnoputri Ungkap Ciri-ciri Sosok 'Penumpang Gelap' di Pilpres 2019 |
---|