Selasa, 26 Agustus 2025

Eggi Sudjana Tersangka

Sederet Fakta Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Tuntut KPU-Bawaslu

Kivlan Zen dan Eggi menuntut Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) bekerja secara transparan.

Editor: Sanusi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

Selain menuntut transparansi, Eggi dan Kivlan juga berharap KPU berani melakukan tindakan tegas berupa diskualifikasi calon presiden maupun calon wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan,

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, (perolehan suara) dihitung terus," ujar Eggi.

Pihak lain yang juga terbukti melakukan kecurangan juga harus ditindaklanjuti, karena perbuatannya melanggar hukum.

"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang mengubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses?" ucapnya.

4. Polisi siagakan 11.000 personel gabungan

Surat pemberitahuan akan adanya aksi unjuk rasa telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/5/2019).

Sebagai bentuk antisipasi pengamanan aksi, Polda Metro Jaya mempersiapkan 11.000 personelnya untuk berjaga dan siaga. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.

5. BPN tak tahu

Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso merayakan ulang tahun ke 66 dikawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9/201818). Djoko Santoso merayakan ulang tahunnya yang ke 66 tepat pada 8 September. TRIBUNNEWS/ABRAHAM DAVID
Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso . TRIBUNNEWS/ABRAHAM DAVID (TRIBUNNEWS/ABRAHAM DAVID)

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya rencana aksi ini.

"Enggak mengerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Meskipun demikian, Djoko menyebut kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Jadi ia mempersilakan siapa pun jika memang ingin menggelar aksi dan menyampaikan pendapatnya.

"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja. Pasal 28 menyatakan bahwa berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Rindi Nuris Velarosdela, Kristian Erdianto, Jessi Carina)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Tuntut KPU-Bawaslu"

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan