Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku baru mendapat surat pemberitahuan dari kelompok lain
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Besok Insya Allah mulai dari Istiqlal, mudah-mudahan ke dua tempat itu (KPU dan Bawaslu)," ujar Eggi Sudjana di Gedung Bawaslu, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Kontroversi Pendukung Prabowo: Kivlan Zen, Andi Arief hingga SBY Disebut Orang Licik
Eggi Sudjana pun menyebut, pihaknya telah mengajukan surat izin kepada pihak kepolisian untuk menggelar aksi tersebut.
"Sudah diurus (surat izin kepolisian) sama yang lain, bukan saya. Saya kan hanya lawyer, enggak ngurus begitu," kata Eggi Sudjana.
Massa di Gedung KPU
Polisi membubarkan gerakan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang akan berunjuk rasa di depan Gedung KPU dan Bawaslu.
Pasalnya, massa GERAK tidak mengantongin izin untuk menggelar aksi di kedua tempat tersebut.
Baca: Siang Ini Massa Eggi dan Kivlan Kembali Berunjuk Rasa di KPU, 8.942 Polisi Disiapkan

Puluhan massa ini sendiri dibuburkan oleh anggota kepolisian saat sedang berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Saat itu, mereka tengah mempersiapkan diri untuk memulai long march dari Lapangan Banteng menuju Gedung Bawaslu dan KPU RI.
Tanda pengenal peserta aksi berupa pita berkelir kuning pun sudah terlihat terpasang di lengan para peserta aksi.
Mereka mengenakan tanda pengenal tersebut guna mengantisipasi adanya penyusup yang ikut dalam aksi tersebut.
Kemudian, sesaat setelah seorang orator berorasi di atas mobil komando, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan bersama dengan Dandim 0501/JP BS mendatangi kerumuman massa.
Keduanya mempertanyakan surat izin menggelar aksi yang seharusnya sudah mereka kantongi sebelum menggelar demo.
"STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) memang tidak dikelusrkan, mereka juga menyadari tidak ada STTP yang kami keluarkan makanya kami sudah koordinasi dengan mereka intinya mereka yang menyampaikan ini bubar dengan tertib," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (9/5/2019).
Dijelaskan Harry, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menggelar demo.
"Izin kepolisian itu kan ada syaratnya, diajukan ke Polda, kami pun hanya terima di Polres. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti siapa penanggungjawabnya, mau kemana, itu ada," ujarnya.