Mudah Kok! Ini Tutorial Mendaftar Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Registrasi Cuma 5 Menit
Asuransi untuk tenaga kerja semacam ini sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Anda sudah bergabung menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum, segeralah untuk mendaftar.
Program asuransi yang diselenggarakan pemerintah untuk para tenaga kerja ini memberi banyak manfaat terutama saat kita mengalami kecelakaan kerja dan saat kita memasuki masa pensiun.
Asuransi untuk tenaga kerja semacam ini sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja.
Entah itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca: Waspadai Penularan Penyakit Cacar Monyet, Kenali Gejalanya dan Trik Pencegahannya
Namun jika Anda punya anggapan ribet Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? maka buang jauh-jauh hal itu. Sebab pendaftaran bisa dilalukan secara online, bahkan cukup 5 menit.
Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan. Lantas bagaimana untuk pekerja yang bukan karyawan perusahaan, apakah bisa? Tentu saja bisa.
Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang
Bagi Anda pekerja mandiri, pendaftaran bisa dilakukan sendiri. Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Pacar Vera Oktaria, Terduga Pelaku Mutilasi Karyawati Indomaret, Bukan Orang Sembarangan
Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
Persyaratan
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Salinan KTP masing-masing pekerja.
3. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara daftar