Rabu, 5 November 2025

Pemilu 2019

Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK

"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

PKS menjadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan hingga sore ini.

Beberapa partai lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Demokrat juga sudah mendaftarkan gugatan.

Namun, partai-partai itu mendaftarkan gugatan untuk satu provinsi saja.

Tulus mengatakan, rencananya PKS juga akan memasukkan 10 gugatan lagi ke MK pada Rabu malam ini.

"Jadi nanti total seluruhnya ada 15 provinsi yang terdiri dari 25 daerah pemilihan," kata Tulus.

Tulus mengatakan, jenis sengketa pemilu yang diajukan bermacam-macam.

Ada yang merupakan persoalan selisih suara hingga DPT ganda.

Gugatannya juga terdiri daril sengketa pileg berbagai tingkatan mulai dari DPR dan DPRD.

"Semua gugatan yang didaftarkan juga kita lengkapi alat bukti," kata dia.

Baca: Pakai Masker, Anies Baswedan Ikut Sikat Jalan Depan Gedung Bawaslu Pasca-aksi Massa 22 Mei

Adapun, batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil pileg adalah 24 Mei pukul 01.46 WIB.

Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved