Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2019

Cek Pengamanan, Wakapolda Metro dan Kapolres Jakarta Pusat Kunjungi MK

Jumat ini merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan meninjau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pagi. 

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Selain membuka PHPU 2019 untuk Pilpres, MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg. Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.

Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan