Pilpres 2019
Ini Peran 6 Tersangka dalam Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal Terkait Rusuh 21-22 Mei
Tersangka pertama adalah HK alias Iwan yang berdomisili di Perumahan Visar, Cibinong, Kabupaten bogor
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dan tersangka keenam merupakan perempuan berinisial AF alias Fifi, berdomisili di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tersangka perempuan satu-satunya hingga kini itu berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api ilegal jenis revolver taurus cal 38 kepada tersangka HK.
Baca: Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, KPU : Masih Lebih Baik Ketimbang di Era Orde Baru
“Dari hasil penjualan itu AF berhasil memperoleh uang Rp 50 juta dan ditangkap di Bank BRI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 24 Mei 2019,” pungkas Iqbal.
Menurut Iqbal para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun berdasarkan aturan pada Pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.