Pilpres 2019
Wasekjen PPP Tambah Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Sulit Dibuktikan
Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sekalipun demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut.
"Ini cara yang yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kita harus siap dengan apapun hasil kepuasan MK tersebut," ucapnya.
Senada dengan Ace, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke MK semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," tegas Hasto.
Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.
"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Hasto.
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti.

Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.