Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Suap

4 Fakta Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, Uang di Tong Sampah hingga Pesan 'Makasi, Buat Pulkam'

Berikut empat fakta kasus suap pejabat Imigrasi Mataram, dari uang yang ditaruh di tong sampah hingga pesan bertuliskan "Makasi, buat pulkam".

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram.

Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.

"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.

Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.

Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex dari Kompas.com.

4. Pesan Bertuliskan "Makasih, buat pulkam"

Alex mengungkap satu pesan yang terjadi antara pemberi suap dan penerima suap.

Salah satunya adalah ucapan terima kasih atas uang untuk "pulkam" (pulang kampung).

"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu 'makasl, buat pulkam' (pulang kampung)," kata Alex, dilansir dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan