Minggu, 7 September 2025

Mantan Dirut Pertamina Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Karen Agustiawan 

Artinya, bukan APBN, tetapi sudah menjadi keuangan milik perseroan.

Pemerintah tidak pernah memberikan modal awal kepada Pertamina.

Modal awal yang diakui Pemerintah justru nilai aset Pertamina yang dibukukan pada tahun 2003 sejumlah Rp84,5 triliun.

"Kalau tak ada modal awal dan penambahan modal dari pemerintah yang dialokasikan dalam APBN setiap tahunnya, lantas di mana letak dakwaan 'merugikan' keuangan negara?" tuturnya.

Selain itu, soal memperkaya ROC.

Menurut Karen, ini tidak terbukti karena penyidik hingga penuntut umum tidak pernah menghadirkannya secara projusticia dengan alasan karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Lantas, bagaimana menghitung kerugian negara jika pihak ROC tak pernah diperiksa di penyidikan dan persidangan.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Mei 2019 Gemini Dapat Untung, Tapi Pisces Kebalikannya

Padahal kerugian keuangan negara harus bisa dibuktikan secara pasti dan nyata.

"JPU harus memeriksa dan menghadirkan ROC Ltd sehingga bukan hanya menjadi lebih fair, tapi juga menjadi terang benderang siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan," tambahnya.

Dia menambahkan, investasi Blok BMG juga direksi sudah mendapat release and discharge.

Dengan demikian, tanggung jawab sudah berpindah kepada pemegang saham sebagaimana serah terima tertanggal 31 Desember 2010.

Di kesempatan itu, dia mengungkapkan pendapatan Pertamina di era kepemimpinannya.

Total pendapatan mencapai US$367,1 miliar atau Rp3.671 triliun, total pendapatan bersih US$13,2 miliar Rp132 triliun, masuk peringkat 122 dan 123 dalam Fortune Glob 500 Company tahun 2012 dan 2013, tercatat di dunia sebagai CEO Pertama Wanita di Perusahaan Migas dan masuk Rekor MURI, serta Asia 50 Most powerfull Business Women Versi Forbes 2012.

Di akhir pembacaan pledoi, Karen mengaku tidak berdaya dituduh bersalah oleh jaksa.

Dia berhadap jika Manta gas field and Sole gas field sudah menjadi pemasok gas utama di East dan South East Australia sudah berproduksi, ada seberkas keadilan baginya diberi kesempatan membuka kembali kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar.

Karen Agustiawandinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan