Kasus Makar
Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor
Djuju mengatakan sekira dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan meminta Armi yang juga sopir pribadi paruh waktunya untuk mencari senjata berburu
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Fajar Anjungroso
Namun ia mengatakan, kliennya mengetahui Armi memiliki senjata api.
Bahkan kliennya pernah menasehati Armi yang juga diketahui bekerja sebagai kordinator satpam di sebuah perusahaan terkait kepemilikan senjata ilegal itu.
"Setahu Pak Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator satpam, dia juga pernah sarankan kalo miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu sudah dikasih tahu di pemeriksaan," kata Djuju.
Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019).
Djuju mengatakan status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).