Soal Kasus Fortuner Berpelat Polri, IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri
Akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.
Editor:
Hasanudin Aco
Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2019), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan.
Fortuner hitam berpelat dinas nomor 3553-07.
STNK dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020.
Baca: Pelat Polisi di Mobil Fortuner yang Ugal-ugalan Disebut Asli
Baca: Pengakuan Pengemudi Mobil dengan Pelat Polisi Palsu dan Berkendara Ugal-ugalan yang Masih Pelajar
Baca: Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza