Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu

Roy Suryo hormati penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi, sebut risetnya ilmiah dan minta semua pihak ikuti proses hukum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun
DITETAPKAN JADI TERSANGKA - Roy Suryo cs saat mengunjungi makam ayah dan ibu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pemakaman pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Roy merespon terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pria asal Yogyakarta tersebut mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum 

Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Ia menghormati keputusan hukum dan menyebut penelitiannya bersifat ilmiah atas dokumen publik, yang juga dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. 
  • Roy meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menyindir adanya terpidana yang masih bebas.
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dari dua klaster dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo memberikan respons terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pria asal Yogyakarta tersebut mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

Baca juga: Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved