Senin, 15 September 2025

Dissenting Opinion, Majelis Hakim Vonis 8 Tahun Penjara Mantan Dirut Pertamina

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Karen Galeila Agustiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

"Dalam putusan ada anggota majelis tiga, Anwar, berbeda pendapat dengan kami (hakim,-red) berempat," kata Emilia Djaja Subagja, hakim ketua persidangan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019).

Anwar mengungkapkan alasan mengapa mempunyai pendapat berbeda dengan Karen.

Dia menilai upaya Karen bersama dengan jajaran direksi PT Pertamina (Persero), melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tidak dapat dikatakan membuat kerugian negara.

Baca: Komisi II DPR: Pilkada 2020 Masih Tetap Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016

"Ada kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa. Tidak serta merta kerugian merupakan kerugian negara. Karena tidak digunakan kepentingan pribadi. Dengan demikian tidak dapat dikatakan kerugian negara, karena yang dilakukan terdakwa dan jajaran direksi menjalankan bisnis dan usaha. Namanya bisnis ada risiko atau rugi," kata Anwar.

Setelah mendengarkan pendapat dari Anwar, Emilia Djaja kembali meneruskan pembacaan putusan.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Emilia.

Pada pembacaan putusan, Emilia menyebut Karen melakukan tindak pidana bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian.

Selain itu, investasi itu tanpa persetujuan bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

Hakim menjelaskan, setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi.

"Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," urai hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan