Pilpres 2019
Apa yang Membuat Pakar HTN Ini Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak? Ini Analisisnya
"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.
Sementara masif adalah hal yang paling relatif.
Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.
Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.
"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.
Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.
Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.
"Jadi ada persoalan di sana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly.
BPN Prabowo-Sandiaga Bawa Banyak Bukti, Termasuk soal Jabatan Presiden
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tertanggal 24 Mei 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah teregistrasi dan akan mulai disidangkan, Jumat (14/6/2019).
Dalam berkas yang diunduh di situs MK lewat link https://mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2019&id=7, salah satu poin permohonan BPN menitikberatkan pada alasan Presiden Joko Widodo yang berstatus petahana berpotensi terjebak dalam kecurangan Pemilu.
Dalam berkas permohonan poin 38, mereka menjabarkan kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 dan punya potensi yang bersangkutan harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.
Baca: Ini Pemicu Keributan PascaSidang Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya
Baca: Indonesia Kecam Serangan Rudal yang Menyasar Bandara Abha Arab Saudi
Baca: Tolak Pembubaran Koalisi, Max Sopacua: Demokrat Tetap di Kubu 02 Sampai Persoalan di MK Selesai
Sekaligus menyatakan kemenangan untuk paslon 02 Prabowo-Sandi atau paling tidak meminta gelaran Pilpres 2019 diulang secara nasional.
Pada poin 39, disebutkan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif paslon 01 yang dimaksud BPN.
Hal itu meliputi penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan Aparatur Negara; Polisi dan Intelijen, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.