Pilpres 2019
Apa yang Membuat Pakar HTN Ini Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak? Ini Analisisnya
"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas," tulis permohonan BPN.
Salah satu poin BPN soal ketidaknetralan aparatur negara ialah bagaimana polisi punya keberpihakan terhadap paslon 01 yang terlihat jelas dalam banyak kejadian.
Baca: Persib Bandung Akan Lakukan Evaluasi di Semua Lini Jelang Hadapi PS Tira-Persikabo
Baca: Berpisah Selama 75 Tahun, Sepasang Kekasih Ini Kembali Bertemu Walau Sudah Sama-sama Berumur
BPN memaparkan, salah satu bukti polisi tidak netral adalah adanya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah menggalang dukungan bagi paslon 01 oleh Kapolres Kabupaten Garut. Bukti dari kasus ini teregister pada Bukti P-11.
"Perintah serupa juga diberikan Kapolsek lainnua di wilayah Kabupaten Garut," tulis permohonan tersebut.
Selain itu, BPN juga mengindikasikan polisi sengaja membentuk tim buzzer media sosial untuk mendukung paslon 01.
Terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 dari unggahan videonya.
Bukti dalam perkara ini teregister lewat Bukti P-12.
Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.
Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Baca: Satgas MK Verifikasi Seluruh Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Berlapis
Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, 12 Ribu Personel Disiagakan Hingga Rekayasa Lalu Lintas
Baca: Melihat Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang Akan Digelar Besok
Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).