Kasus Proyek IPDN Gowa, KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Waskita Karya
Seorang saksi akan diperiksa terkait kasus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi akan diperiksa terkait kasus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Kemendagri 2011.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Ia mengatakan saksi tersebut adalah mantan Direktur Operasi sekaligus mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan ia akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom (DJ).
"(Adi Wibowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Baca: KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Bangunan Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Perlu diketahui, sebelumnya, komisi anti rasuah ini telah menetapkan DJ selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, KPK juga telah menetapkan Adi Wibowo sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Untuk kasus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, kerugian negara yang dialami mencapai Rp 11,18 miliar.