Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Proyek IPDN Gowa, KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Waskita Karya

Seorang saksi akan diperiksa terkait kasus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi akan diperiksa terkait kasus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Kemendagri 2011.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Ia mengatakan saksi tersebut adalah mantan Direktur Operasi sekaligus mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan ia akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom (DJ).

"(Adi Wibowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Baca: KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Bangunan Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Perlu diketahui, sebelumnya, komisi anti rasuah ini telah menetapkan DJ selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, KPK juga telah menetapkan Adi Wibowo sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Untuk kasus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, kerugian negara yang dialami mencapai Rp 11,18 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan