Minggu, 31 Agustus 2025

Pengaturan Skor

Joko Driyono Ungkap Alasan Perintahkan Anak Buah Amankan Barangnya di Ruangan yang Tersegel

Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

Jokdri tidak kuasa menahan tangis saat hakim memberikan dirinya waktu untuk memberikan pernyataan terakhir.

Dirinya mengaku bersyukur penyidik Satgas Anti Mafia Bola tidak menyita barang peninggalan almarhumah ibunya dalam penggeledahan di kantornya, Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.

Baca: Respon Moeldoko Sikapi Keterangan Keponakan Mahfud MD dalam Persidangan di MK: Itu Pelintiran Ngawur

Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Tak Akan Hadirkan Banyak Saksi

Baca: Tim Hukum Prabowo Minta Maaf pada Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor

Baca: Kronologi Eks-Pemain PSS Sleman Hilang Terseret Ombak: Ferry Anto Coba Selamatkan Sang Putri

"Saya mersa bersyukur karena Satgas akan menyita barang bukti yang sangat penting yaitu menyetujui atas permintaan saya atas salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah," ujar Jokdri.

Sesaat setelah mengungkapkan hal tersebut, Jokdri lalu terdiam.

Dirinya membuka kacamata lalu mengusap air matanya yang mengembang di matanya.

Jokdri tetap terdiam hingga hakim Kartim Khaeruddin menanyakan apakah dirinya mau melanjutkan kesaksiannya.

"Saudara terdakwa boleh dilajutkan? Atau cukup?" tutur Kartim.

Jokdri lalu melanjutkan pernyataannya dengan kembali mengaku bersyukur, karena penyidik mengembalikan barang tersebut kepadanya setelah sempat disita.

"Walau disita, akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan alhamdulillah selesai," tambah Jokdri.

Akhirnya hakim menutup pernyataan Jokdri dengan memberikan wejangan kepada mantan Sekjen PSSI tersebut.

"Ini memang suatu pengalaman yang paling berharga terhadap hal sepele orang itu bukan karena batu besar tapi krikil itu. Ini kan pengalaman pengetahuan tentang hukum dan semua. Hal ini saudara bisa kemukakan di pembelaan nanti, hal-hal yang saudara kemukakan semua isi hatinya silahkan tuangkan di pembelaan," ucap Kartim.

Sidang pemeriksaan

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia digelar hari ini.

"Agendanya periksa terdakwa," ujar JPU Sigit Hendradi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan ada fakta yang belum terungkap terkait peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan