Sabtu, 30 Agustus 2025

Pengaturan Skor

Joko Driyono Ungkap Alasan Perintahkan Anak Buah Amankan Barangnya di Ruangan yang Tersegel

Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono, mengakui dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan dokumen di ruangannya yang disegel Satgas Anti Mafia Bola.

Dirinya beralasan khawatir barang pribadinya rusak.

Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.

"Lalu saya dengan kesadaran penuh saya bilang oke silahkan masuk amankan barang pribadi saya diluar barang buku majalah yang ngga ada hubungannya," ujar Jokdri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca: Polisi Gerebek Praktik Perjudian di Dompu, Sembilan Pelakunya Ibu Rumah Tangga

Baca: Respons ‎Moeldoko Sikapi Informasi Soal 3 Persen Anggota TNI Terpengaruh Radikalisme

Baca: Pasutri Tasikmalaya Ini Masih Kekeh Membantah Mempertontonkan Adegan Ranjangnya ke Anak-anak

Baca: Kata Maruarar Soal Tujuan Adanya Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum PDIP

Informasi mengenai penyegelan kantornya diketahui Jokdri dari rekannya, Kokoh Afiat.

Jokdri lalu meminta sopirnya untuk mengamankan barang pribadi dan dokumen.

"Yang di maksud barang pribadi seperti komputer dan barang pribadi seperti lencana, pin souvenir gadget lama," ungkap Jokdri.

Mantan Sekjen PSSI ini beralasan dirinya khawatir barang pribadinya rusak dan tercampur.

Dirinya menyebut barang yang diambil tidak terkait dengan perkara laporan Lasmi Indriyani tentang pengaruran skor.

Namun pernyataan Jokdri berubah di tengah persidangan dengan mengaku tidak tahu jika ruangannya ikut tersegel, karena dia menganggap yang diberi garis polisi adalah ruangan komisi disiplin.

"Ya persepsi saya itu ada berapa ruangan tidak semua ruangan disegel," tutur Jokdri.

Menangis

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang berstatus sebagai terdakwa tidak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor.

Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut memberikan keterangan dan tuduhan jaksa seperti yang telah dibacakan saat sidang dakwaan pada agenda persidangan kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan