Senin, 8 September 2025

Kasus BLBI

KPK Segera Sita Aset Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Terkait Kasus BLBI

KPK memastikan sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,85 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyitaan sejumlah aset Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat tindak kejahatan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.

"Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerugian negara, targetnya disitu kan kerugian negara mencapai Rp4,85 triliun," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Agus memastikan, penyidik KPK telah mengantongi bukti dan sejumlah aset milik Sjamsul Nursalim dari hasil tindak kejahatan kasus dugaan korupsi BLBI.

Baca: Deddy Corbuzier Laksanakan Salat Magrib di Kediaman KH Maruf Amin

Baca: Dipinjamkan Semen Padang FC Abdulrahman Lestaluhu Cetak Gol untuk Perseru ke Gawang Kabau Sirah

Baca: 5 Bocah yang Tewas di Kebakaran Pabrik Korek Dibawa Ibunya Kerja, Ini Alasan Pintu Selalu Dikunci

Baca: Menpora Jajal Stadion Papua Bangkit: Dari Eksekusi Penalti Hingga Jadi Kiper

Menurutnya, sejumlah aset tersebut akan segera disita untuk mengembalikan keuangan negara.

"Anak-anak pasti memikirkan itu (melacak aset Sjamsul Nursalim), mereka menaikkan ke tingkat penyidikan pasti mereka sudah punya data, sudah punya informasi, karena tidak mungkin kita menaikkan ke tingkat penyidikan tanpa alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran aset Sjamsul dan Itjih telah dilakukan sejak menyidik kasus korupsi SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Asset tracing sudah mulai dilakukan oleh tim sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka. Waktu itu SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," kata Febri kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo saat diskusi publik
Ketua KPK Agus Rahardjo saat diskusi publik "Pilih yang Bersih Cek Rekam Jejak" di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat 6 nomor 18, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada di Singapura

 Advokat Otto Hasibuan mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sedang berada di Singapura.

Ia menjelaskan Sjamsul tidak melarikan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, keberadaannya di Singapura lebih dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik.

"Kita tahu selama ini ada di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas. Kalau kurang jelas kita bisa beri tahu. Dia tidak ke mana-mana. Cuma memang karena sudah tua, kesehatannya juga kurang bagus jadi tetap di sana," ujar Otto Hasibuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca: Cerita Bocah yang Nonton Adegan Ranjang Pasutri dari Balik Jendela: Saya Bayar Seribu

Baca: Bambang Widjojanto Nilai Tepat Hakim Pertanyakan Masalah Intervensi Kepada Saksi

Baca: Kementerian PPA Beri Pendampingan Pada Anak Korban Perilaku Seks Menyimpang Pasutri di Tasikmalaya

Otto bersama sejumlah kuasa hukum lain seperti Maqdir Ismail, David Suprapto, Tuty, dan Steven Anthony hadir selaku kuasa hukum Sjamsul atas kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan perdata terhadap hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian keuangan negara dalam BLBI.

Adapun gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Terkait perkara pidana di KPK sendiri, Otto mengaku belum ditunjuk Sjamsul Nursalim untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Alasannya Sjamsul beserta istrinya Itjih mengaku kepada Otto masih meyakini pemerintah akan memenuhi janji untuk tidak menuntut perihal kasus BLBI.

"Namun untuk perkara pidana di KPK kami belum mendapatkan kuasa jadi belum bisa mewakili untuk kasus ini. Tapi karena kasus ini kami belum diberi kuasa, saya tidak punya kewenangan untuk memberi jawaban (lebih lanjut)," ucapnya.

Di sisi lain, terkait keberadaan kliennya di Singapura, Maqdir Ismail mengatakan Sjamsul merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun.

Karenanya, ia meminta semua pihak tidak mempersoalkan keberadaan kliennya.

Apalagi Sjamsul sudah berada di Singapura sejak tahun 2001 silam.

"Tidak perlu dipersoalkan dimana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu. Seingat saya sejak 2001, bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal," kata Maqdir.

Soroti hasil audit BPK

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyebut audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 tidak objektif dan independen.

Akibatnya, Sjamsul Nursalim beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, audit itu bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK yang dilakukan pada 2002 dan 2006.

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa

Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri

"Audit dilakukan khusus atas permintaan KPK yang kemudian dikait-kaitkan dengan penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas). BPK juga dalam melakukan audit itu tidak objektif, profesional, dan independen. Sehingga, itu bertentangan dengan Undang-Undang audit keuangan negara," ujar Otto Hasibuan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ia menilai ketidakobjektifan BPK juga didasarkan pada audit tahun 2017 yang dilakukan hanya berdasarkan satu sumber informasi yakni berasal dari KPK.

Padahal seharusnya BPK juga melakukan audit dengan mengkonfirmasi dari pihaknya serta pihak-pihak terkait dengan BLBI.

"KPK juga tidak melakukan pemeriksaan atau melakukan konfirmasi dengan auditnya dan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian MSAA," ucapnya.

Baca: Setelah Dilaporkan Andika Mahesa, Selebgram Berliana Lovell Beri Klarifikasi Lewat Instagram

Baca: Ini Bukti Cristiano Ronaldo Tak Pernah Mau Kalah dari Siapapun

Selain itu, Otto Hasibuan menyoroti penerbitan Surat Keterangan Lunas yang tidak menimbulkan efek apapun bagi kliennya dalam kasus ini.

Padahal, kewajiban Sjamsul Nursalim disebutnya telah tuntas di tahun 1999 silam.

Sehingga, kata dia, penetapan tersangka kepada Sjamsul Nursalim dan istri kliennya serta menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun tidak benar.

"Sedangkan penerbitan SKL hanya merupakan surat keterangan belaka bahwa seluruh kewajiban Sjamsul berdasarkan MSAA telah diselesaikan pada 25 Mei 1999," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan