Minggu, 7 September 2025

Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai

Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di salah satu SMP di Serang, Banten, diberikan sanksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti. 

Mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri di area sekolah.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bersama-sama di Ruang Laboratorium (Lab) komputer sekolah.

Pacari muridnya

erilaku bejat ditunjukkan tiga oknum guru di Serang yang melakukan hubungan terlarang dengan tiga siswinya.

Bahkan, salah satu dari siswi itu saat ini hamil.

Seperti diunggah akun medsos Yuni Rusmini, yang sering menginformasikan berita-berita kriminalitas, ketiga oknum guru dan tiga siswinya itu diketahui sudah melakukan hubungan badan berkali-kali, dimulai sejak November 2018 silam.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan bahwa ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.

Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.

DA diketahui berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS, sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha sedangkan OM adalah guru seni budaya.

Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.

Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.

Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.

Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali bercinta dengan Siswa 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan Siswi 2 pertama kali cinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan Siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan