Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua: Unjuk Rasa Tidak Perlu Minta Izin, Cukup Beri Tahu Polisi
"Kita pastikan sampai pukul 17.00, bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup," kata Abdullah Hehamahua
Editor:
Choirul Arifin
Mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi pun juga belum terlihat. Meski Jalan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum. Masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.
Sedangkan untuk pengamanan, beberapa personel kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Merdeka Barat.
Mereka tersebar di beberapa titik, termasuk Jalan Merdeka Barat yang tidak dilakukan penutupan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."
"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
Saat itu, menurut Tito Karnavian, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.
Namun, para pendemo, menurut Tito Karnavian, menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00, tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," ucap Tito Karnavian.
Dedi: Polisi Belum Diberi Tahu
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan akan adanya unjuk rasa, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).