Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Ini yang akan Dilakukan Kubu Jokowi dan Prabowo Setelah MK Memutuskan Perkara Sengketa Pilpres

Lantas, apa yang akan dilakukan KPU, sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Baca: LIVE Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30 WIB

Baca: Deretan Persiapan Aparat Keamanan hingga Menko Polhukam untuk Aksi 27 Mei Besok Putusan MK

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU RI Viryan Azis
Komisioner KPU RI Viryan Azis (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo-Sandiaga.

Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

2. Jokowi-Prabowo diwacanakan bertemu

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional. (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal selanjutnya yang akan terjadi setelah putusan MK adalah pertemuan capres nomor 01 dan 02, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, bakal ada rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo pasca-putusan MK seperti yang diinginkan banyak pihak.

"Ya pasti, enggak kemana-mana," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (26/6/2019).

Moeldoko melanjutkan, upaya rekonsiliasi pun dari hari ke hari kian menunjukkan titik terang dan semakin terwujud.

"Saya pikir sudah semakin kelihatan. Nanti dilihat saja," imbuhnya.

3. Prabowo akan bahas masa depan koalisi

Calon presiden Prabowo Subianto menyapa para pendukungnya seusai mendaftarkan dirinya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandi secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024.
Calon presiden Prabowo Subianto menyapa para pendukungnya seusai mendaftarkan dirinya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandi secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. (KOMPAS.COM/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan