Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

"Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karunia yang sangat luar biasa pada hari ini," katanya

Istimewa
Relawan Joko Widodo (Jokowi) KH Maruf Amin memanjatkan syukur atas kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 

Menurut purnawirawan TNI itu, bahwa Inilah modal sehingga Pilpres ini tidak menyisakan keretakan sosial yang melebar karena perbedaan pilihan politik.

"Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak Bangsa," ucapnya.

Baca: Wapres JK Jadi Saksi Akad Nikah, Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Khofifah

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kedua Tim Pemenangan baik TKN maupun BPN yang telah mengikuti tahapan konstitusional hingga di MK.

Dan juga apresiasi kepada KPU, Bawaslu, Polri dan TNI yang telah menjalankan proses pemilu secara jujur dan transparan sehingga masyarakat tenang, bersabar dan menerima hasilnya dengan legowo.

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Baca: Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN Menggunung di Lobi Bareskrim Polri

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan dimaksud.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) bersama pimpinan koalisi mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) bersama pimpinan koalisi mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dimaksud.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Baca: VIRAL di IG Pria Nikahi Wanita Beri Maskawin 3 Butir Telur, Ingin Punya Banyak Anak seperti Ayam

Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan