Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

"Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karunia yang sangat luar biasa pada hari ini," katanya

Istimewa
Relawan Joko Widodo (Jokowi) KH Maruf Amin memanjatkan syukur atas kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Joko Widodo (Jokowi) KH Maruf Amin memanjatkan syukur atas kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

Ucapan syukur ini dipanjatkan para relawan pro Jokowi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) yang menyatakan menolak gugatan kubu BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto Sandiaga Uno secara keseluruhan.

Baca: Debt Collector Cegat Rombongan Pengantin, Hendak Rampas Mobil dan Minta Penumpang Naik Angkot

"Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karunia yang sangat luar biasa pada hari ini, yaitu terpilihnya secara resmi ( de facto dan de jure). Dua tokoh bangsa yang berkapasitas dan berpengalaman tinggi, Bapak Joko Widodo dan KH Maruf Amin untuk memimpin bangsa tercinta Indonesia, tahun 2019 -2024," ucap Direktur Relawan Jokowi-Maruf Amin, KH Maman Imanulhaq, didampingi Ketua Pengarah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Dia juga berpesan kepada seluruh relawan, saatnya memaknai kemenangan ini sebagai momentum untuk mencapai kemenangan yang sebenarnya, atau dalam bahasa jawa disebut, 'Sekti tanpo Aji, Sugih tanpo Bondo', dan akhirnya menjadi 'Menang tanpo Ngasorake' (kemenangan dengan tanpa merendahkan yang kalah) .

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tugas kita untuk memenangkan Jokowi-Maruf Amin memang sudah selesai. Namun demikian tugas mulia selanjutnya sudah menunggu di depan mata, yaitu menghilangkan friksi, sakwa sangka, prasangka buruk dan hal negatif lainnya yang ada di masyarakat sebagai imbas dari Pilpres 2019," cetus mantan anggota DPR RI ini.

Dia mengajak seluruh elemen relawan untuk merangkul semua elemen masyarakat untuk menyatu kembali, mengajak bekerjasama kembali untuk Indonesia yang Kita cintai.

"Sebagai Relawan Jokowi-Maruf Amin, Kita harus mengambil inisiatif, menjadi garda terdepan, untuk mewujudkan rekonsiliasi di akar rumput, dan mengembalikan kembali persatuan dan kesatuan Indonesia yang kuat dan lebih kuat," ajak Kang Maman, demikian sapaannya.

Oleh karena itu, setelah Jokowi dan KH Maruf Amin dinyatakan sah menang dalam Pilpres 2019 ini oleh Mahkamah Konstitusi, para Relawan dan Pendukung mohon bisa menjaga suasana persaudaraan dengan semua elemen Bangsa.

"Kemenengan boleh dirayakan, namun harus dilaksanakan secara bijak dan bersahabat. Hentikan saling sindir-menyindir, atau hal-hal yang bisa memprovokasi perpecahan, baik di media sosial atau pun di pergaulan nyata," pesannya.

Ia juga menyampaikan, ini adalah hari-hari akhir bulan Syawal, mari maksimalkan momentum syawal ini dengan saling bergandengan dan saling memafkan.

"Mari, kita semua Relawan Jokowi-Maruf Amin, mengajak semua elemen bangsa untuk menatap Indonesia ke depan; abaikan perbedaan kecil yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu. Kita semua punya tanggungjawab yang sama untuk membawa Indonesia, agar terus lebih baik, lebih adil, lebih makmur dan lebih maju," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengarah, Letjen TNI (Purn) Sumardi menyampaikan syukur atas proses Pilpres 2019 telah berjalan lancar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Rakyat Indonesia yang telah membuktikan pada dunia bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan baik, damai dan aman walaupun sedikit terganggu dengan pernyataan maupun manuver kelompok-kelompok tertentu yang ingin membangun persepsi kegentingan atau ketegangan pasca Pemilu 2019. "

Sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia punya daya rekat yang begitu kuat sejak masa lalu.

Menurut purnawirawan TNI itu, bahwa Inilah modal sehingga Pilpres ini tidak menyisakan keretakan sosial yang melebar karena perbedaan pilihan politik.

"Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak Bangsa," ucapnya.

Baca: Wapres JK Jadi Saksi Akad Nikah, Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Khofifah

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kedua Tim Pemenangan baik TKN maupun BPN yang telah mengikuti tahapan konstitusional hingga di MK.

Dan juga apresiasi kepada KPU, Bawaslu, Polri dan TNI yang telah menjalankan proses pemilu secara jujur dan transparan sehingga masyarakat tenang, bersabar dan menerima hasilnya dengan legowo.

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Baca: Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN Menggunung di Lobi Bareskrim Polri

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan dimaksud.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) bersama pimpinan koalisi mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) bersama pimpinan koalisi mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dimaksud.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Baca: VIRAL di IG Pria Nikahi Wanita Beri Maskawin 3 Butir Telur, Ingin Punya Banyak Anak seperti Ayam

Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan