ICW Minta Jaksa Agung Tak Ambil Alih Penanganan Kasus OTT Jaksa
Kurnia Ramadhana, menilai upaya penegakan hukum terhadap dua orang jaksa itu dapat dimaknai sebagai upaya bersih-bersih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap penanganan perkara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai upaya penegakan hukum terhadap dua orang jaksa itu dapat dimaknai sebagai upaya bersih-bersih internal kejaksaan.
Dia meminta agar Jaksa Agung tidak mengambilalih penanganan kasus tersebut. Sebab, apabila diambil alih oleh Jaksa Agung, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Jaksa Agung sebaiknya mengurungkan niat menangani oknum jaksa yang tertangkap oleh KPK," ujar Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (1/7/2019).
Baca: Sandiaga Uno Jelaskan Posisi Politiknya Saat Ini
Baca: Cerita Mbah Sarni, Nenek Berusia 101 Tahun yang Tetap Berkarya Membuat Gerabah
Baca: MotoGP Belanda 2019 - Rangkuman Komentar 3 Pembalap Peraih Podium
Baca: Faktor-Faktor Kekalahan Persib di Kandang Sendiri Meski Memainkan Skuat Terbaik
Baca: Satu Hari Pasca Bebas, Vanessa Angel Langsung Dapat Tawaran Balik ke Dunia Hiburan
Dia menyarankan agar Jaksa Agung menyerahkan penanganan kasus kepada lembaga anti rasuah.
"Langkah KPK dapat dimaknai sebagai upaya bersih-bersih internal kejaksaan dari pihak-pihak yang mencoreng martabat kejaksaan," kata dia.
Jaksa Agung, kata dia, lebih baik melakukan pembenahan di internal salah satu lembaga penegak hukum tersebut.
"Sebaiknya, Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal, karena penangkapan oknum Jaksa di Kejati DKI Jakarta adalah bentuk penyelamatan integritas Kejaksaan di mata publik," tambahnya.
Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6/2019) sore.
Sendy Perico menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman. Sementara pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2019) KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.
Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Selain Agus, KPK juga menahan Alvin Suherman, pengacara yang mewakili Sendy Perico, untuk menyuap Agus. Alvin Suherman juga mendekam selama 20 hari di rutan C1, gedung lama KPK.
Dalam perkara ini, Sendy dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum, diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.
Saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.
Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.