Kamis, 4 September 2025

Suap Pejabat Bakamla

Inneke Koesherawaty Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pada 4 Juli

Bintang film Indonesia tahun 80-an Inneke Koesherawaty mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, Inneke dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P 2016 untuk Bakamla RI.

Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya.

Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.

Baca: Tangis Denada Pecah Saat Lihat Anaknya Video Call dengan Sang Ayah di Penjara

Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa saat itu memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening dari Singapura dan Guangzhou Tiongkok.

Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati merupakan tersangka ke delapan terkait kasus ini. Fahmi sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta.

Enam pihak lainnya yang dijerat terkait kasus ini, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta. Dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Satu pihak lainnya yang dijerat KPK terkait kasus ini, yakni Erwin Sya'af Arief masih dalam proses penyidikan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan