Pemilu 2019
Soal Gugatan 2,7 Juta Suara Partai Berkarya, MK: Permohonan Sudah Teregistrasi dan Siap Disidangkan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan surat permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya sudah lengkap.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan surat permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya sudah lengkap dan teregistrasi.
Permohonan itu kini tinggal mengantre untuk disidangkan.
"Secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).
Bila Pemohon, dalam hal ini Partai Berkarya mengatakan bahwa surat kuasa yang telah teregister itu adalah palsu, maka itu bukan lagi ranah MK.
Baca: Menjadi penumpang gelap pesawat: Mengapa sering berakhir dengan kematian?
Baca: Bocah yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi Anak Semata Wayang dan Dikenal Periang
Baca: Perankan Lelaki Feminin di Film BrideZilla, Raphael Tan Lakukan Observasi Khusus
Jika sebuah perkara sudah diregistrasi dan hingga sidang pendahuluan dimulai permohonan tersebut tak kunjung dicabut, maka kewajiban MK untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara tersebut.
"Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ujarnya.

Terlepas dari semua itu, Fajar meminta kepada seluruh pihak untuk mengikut proses persidangannya.
Mendengar keterangan, dalil-dalil permohonan, dan alat-alat bukti yang dilampirkan.
Soal tudingan ada surat kuasa palsu, seluruhnya akan menjadi penilaian Majelis Hakim Konstitusi.
"Apa yang dimaksud surat kuasa palsu, seluruhnya biar Majelis Hakim yang memberikan penilaian hukum," kata Fajar.
Penjelasan Berkarya
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.
Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.
Dirinya meminta maaf kepada Partai Gerindra bila informasi hoaks ini membuat mereka tidak nyaman.
"Terkait klaim suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Diiringi Tangisan Keluarga, Bocah 8 Tahun yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kontrakan Dimakamkan
Baca: Cerita Rahmat Duel dengan Babi Hutan Berbobot 100 Kg yang Tewaskan Warsinah: Saya Bacok Tak Mempan
Baca: Vanessa Angel Ketiban Rejeki Nomplok Pasca Keluar Penjara, Manajer: Cukup untuk Biaya Hidup
Ia mengatakan ada pemalsuan tanda tangan di dalam surat kuasa yang teregister di Mahkamah Konstitusi.
Dirinya meminta MK memverifikasi kembali permohonan tersebut.
Karena merasa telah dirugikan, Badaruddin menyatakan bakal menempuh jalur hukum karena ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen.
"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan kami laporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat permohonan sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya yang diajukan tanggal 24 Mei 2019 ke MK, dan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019, mereka mengklaim ada kesalahan hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Baca: Andre Rosiade: Sandiaga Uno Kemungkinan Kembali ke Gerindra
Akibat kesalahan itu, partainya disebut merugi 2.790.000 suara.
Padahal menurut hitung-hitungan mereka, seharusnya Partai Berkarya mendapat total suara 5.719.495.
Sedangkan dalam hasil rekapitulasi KPU, mereka cuma mendapat 2.929.495 suara.
Berikut isi pokok permohonan perbaikan Partai Berkarya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner.
Teregistrasi di MK pada 31 Mei 2019, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Parta Berkarya Hutomo Mandala Putera dan Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
a. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8 Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemohon (Partai Berkarya) memperoleh suara sah nasional sebesar 2.929.495 (Dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara, akan tetapi berdasarkan penghitungan Pemohon suara yang seharusnya diperoleh Pemohon adalah sebesar 5.719.495 (lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara;
b. Bahwa oleh karena itu terdapat selisih perolehan suara Pemohon sebesar 2.790.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) suara;
c. Bahwa selisih tersebut terjadi karena pengurangan jumlah perolehan suara Pemohon di 20 (dua puhuh) provinsi yang tersebar pada 53 Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
d. Bahwa pengurangan suara Pemohon terjadi, karena kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil Pemilu atas perolehan suara Pemohon (Partai Berkarya) dan Partai Gerindra (Pihak Terkait) sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara sah Pemohon secara nasional;