Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2019

BKN Akan Ganti Soal Ujian CPNS 2019, Seluruh Proses Rekrutmen Dilakukan via Online, Ini 7 Tahapannya

BKN akan mengganti soal ujian pada penerimaan CPNS 2019. Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara online dengan melewati 7 tahapan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Grafis/Rahmandito Dwiatno
BKN akan mengganti soal ujian pada penerimaan CPNS 2019. Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara online dengan melewati 7 tahapan. 

Seluruh tahapan telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.

Namun, Ridwan belum bisa memastikan tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.

Kendati demikian, Ridwan menyebut, proses rekrutmen tak akan jauh berbeda dari tahun lalu.

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," katanya.

Baca: Pencairan Gaji 13 dan Tunjangan Khusus PNS Kota Subulussalam Ditunda Hingga Agustus

Baca: Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup

Mengutip dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini tahapan penerimaan CPNS:

1. Perencanaan

Panselnas dan panitia seleksi instansi menyusun serta menetapkan perencanaan pengadaan PNS

2. Pengumuman lowongan

Setelah melakukan perencanaan, Panselna mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.

Pengumuman tersebut setidaknya memuat nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, serta instansi pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

3. Pelamaran

Masyarakat dapat melakukan pelamaran CPNS dengan syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Pelamaran akan dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id.

4. Seleksi dan pengumuman hasil seleksi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan