Selasa, 2 September 2025

Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait ‎Korupsi 14 Proyek Fiktif

Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haris sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena saksi berhalangan hadir (terdapat surat keterangan dari PT Waskita)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).

Selain Haris, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera Happy Syarief, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan ketiga saksi seputar aliran dana terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah itu.

Baca: Respons Bawaslu Sikapi Wacana Penggunaan e-Rekap dalam Pemilu

Baca: Komnas HAM Minta Kapolda Beri Akses Keluarga Jenguk Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei

Baca: ‎Bappenas: Rapat terbatas dengan Gubernur Jateng dan Jatim untuk Tingkatkan Investasi dan Ekspor

Baca: Respons Ganjar Pranowo Sikapi Namanya Disebut Bakal Ramaikan Pilpres 2024

"Hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka FR. Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita," ungkap Febri.

Belakangan, KPK memang sedang fokus mengusut kasus ini. Pengusutan tersebut ditandai dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang pernah dipanggil KPK yakni, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan sejumlah pejabat PT Waskita Karya.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, tim penyidik belum memeriksa Desi sebagai saksi terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut yakni, Dirut PT Waskita Beton PrecastbJarot Subana, Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rachman, General Manager (GM) Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar.

Kemudian‎, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman, serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan kedepan.

Namun demikian, sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan