Kamis, 28 Agustus 2025

Respons Bawaslu Sikapi Wacana Penggunaan e-Rekap dalam Pemilu

Menurut Afifuddin, Bawaslu juga memiliki ide besar e-rekap dapat digunakan sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut wacana KPU menggunakan e-rekap atau rekapitulasi berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi selanjutnya sejalan dengan gagasan pihaknya.

Menurut Afifuddin, Bawaslu juga memiliki ide besar e-rekap dapat digunakan sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola Pemilu.

"Emang itu jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Namun lanjutnya, wacana penerapan e-rekap tidak bisa seperti terapi kejut sesaat.

Baca: Komnas HAM Minta Kapolda Beri Akses Keluarga Jenguk Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei

Baca: Sinopsis The Secret Life of My Secretary Episode 15: Berselingkuh Sehari Saja

Baca: Respons Ganjar Pranowo Sikapi Namanya Disebut Bakal Ramaikan Pilpres 2024

Segala persoalan mulai dari tetek bengek hingga sesuatu yang besar harus dikaji sangat matang.

Transisi rekapitulasi manual ke e-rekap harus dipikirkan secara holistik dan bagaimana nasib di ujungnya nanti.

Maksudnya, jangan sampai ketika e-rekap diterapkan, dalam hasil akhirnya nanti malah justru menimbulkan banyak masalah.

"Tidak bisa ini terapi kejut sesaat, harus kita pikirkan. Terapi kejut seakan-akan kita harus melakukan perubahan tuh ya ini langsung. Harus lebih holistik kita pikirkan ujung dari ini seperti apa," jelas Afifuddin.

Ia mencontoh kajian teknis yang harus dimatangkan, yakni seputar apakah penginputannya langsung dari tingkat KPU Kabupaten/Kota selayaknya proses penginputan Situng, atau pada level di atasnya.

"Kan belum ada pembahasan sama sekali. Dan secara teknis yang bisa menerjemahkan atas istilah e-rekap atau rekap di Undang-Undang Pilkada tentu KPU," kata dia.

Baca: Resor Mewah di Bali Ini Larang Penggunaan Ponsel Pintar di Tepi Kolam Renang

Kata Afifuddin, Bawaslu belum pernah diajak berbicara soal wacana penerapan e-rekap oleh KPU RI. Padahal, kemungkinan KPU bakal menjadikan beberapa titik wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sebagai pilot project sebelum diterapkan secara nasional.

"Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap. KPU ingin menjadikan beberapa titik sebagai pilot project bisa jadi, tapi secara resmi kita belum pernah diajak diskusi," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah menjajaki upaya untuk jadikan Situng sebagai hasil resmi. Rencana ini disebut e-rekap.

Yakni rekapitulasi suara lewat sistem teknologi informasi dan tak lagi andalkan rekap secara manual.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan