Sabtu, 6 September 2025

Kasus BLBI

Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim

Otto Hasibuan menilai dengan adanya putusan MA, kliennya Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sdapat dibebaskan dari status tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Pengacara pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat pada Rabu (25/7/2018). 

Demikian amar putusan perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah diputus majelis hakim pada hari ini.

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Baca: Gagal SBMPTN 2019? Berikut Jadwal Lengkap Ujian Mandiri PTN di Pulau Jawa, Segera Daftar!

Namun, BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut.

BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Utang itu ternyata dijamin dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syafruddin Arsyad Temenggung TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.

Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.

Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun.

Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan