Senin, 18 Agustus 2025

Agustus, Berkas Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus yang menjerat mantan DiruT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo akan dilimpahkan ke pengadilan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Emirsyah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selama ini penyidik KPK berupaya mendalami dugaan aliran dana lintas negara menyusul pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Pendalaman tersebut dikonfirmasi langsung kepada tersangka Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAD dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK dan berkaitan dengan tersangka Emirsyah Satar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (TRIBUNNEWS.COM/FEB)

"Dalam beberapa waktu belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali pada minggu depan.

Kemarin, KPK juga telah mengonfirmasi temuan baru tersebut kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, yang merupakan terduga perantara suap.

"Dan dalam dua minggu ini KPK telah menggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno belum juga ditahan KPK. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Irit bicara

Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar enggan bicara banyak setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emirsyah Satar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. 

"Tanya penyidik, penyidik yang tahu. Memang saya ditanya beberapa, ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya cukup lama jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi, ya nanti dilanjutkan lagi," ucap Emirsyah Satar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Emirsyah Satar tidak bicara apa-apa lagi dan langsung berjalan menuju mobil yang terparkir di depan gedung komisi antirasuah. 

Menemani Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum mengatakan kliennya bakal diperiksa lagi pekan depan. 

"Ada beberapa informasi yang dia tidak ingat, karena itu dia akan coba mengingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada riksa berikutnya," tutur Luhut.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan