Rabu, 27 Agustus 2025

Penyidik KPK Diteror

Hasil Investigasi TGPF: Serangan Tidak untuk Bunuh Novel tapi Membuatnya Menderita

Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan hasil investigasi setelah enam bulan bekerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol M Iqbal (kiri) bersama Anggota TGPF Hendardi (kanan) memberikan keterangan saat merilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.

Baca: Ahok Puji Jawaban Ibu Saat Disalahkan Teman yang Bela Veronica Tan, Sampai Singgung Selingkuhan

Baca: Viral Age Challenge, Aplikasi FaceApp Trending Twitter, Netter Pertanyakan Keamanan Data Galeri Foto

Baca: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di Laga Perdana

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan