Penyidik KPK Diteror
Hasil Investigasi TGPF: Serangan Tidak untuk Bunuh Novel tapi Membuatnya Menderita
Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan hasil investigasi setelah enam bulan bekerja.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol M Iqbal (kiri) bersama Anggota TGPF Hendardi (kanan) memberikan keterangan saat merilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.
Baca: Ahok Puji Jawaban Ibu Saat Disalahkan Teman yang Bela Veronica Tan, Sampai Singgung Selingkuhan
Baca: Viral Age Challenge, Aplikasi FaceApp Trending Twitter, Netter Pertanyakan Keamanan Data Galeri Foto
Baca: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di Laga Perdana