Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Terungkap Dalam Sidang, Panitera Wahyu Gunawan Minta Rp 60 Miliar Untuk Vonis Lepas Korupsi CPO

Wahyu Gunawan disebut meminta biaya untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tiga korporasi sebesar Rp 60 miliar.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ariyanto Bakri jadi saksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan disebut meminta biaya untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) tiga korporasi sebesar Rp 60 miliar.

Wahyu Gunawan menjanjikan putusan lepas atau onslag atas tuntutan Rp 17,7 triliun terhadap tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group bila memenuhi biaya pengurusan perkara Rp 60 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Budgetnya mereka (Arif dan Wahyu) nggak mau dengan segini. Dengan budget Rp 20 miliar. Mereka mau budget itu Rp 60 miliar," kata saksi Ariyanto Bakri, yang merupakan suami dari advokat Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO

Ariyanto menyebut Wahyu Gunawan menjanjikan putusan onslag bila tiga korporasi memenuhi pembayaran Rp 60 miliar.

Janji tersebut diungkapkan Wahyu Gunawan setelah melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

"Yang dijanjikan Wahyu, itu belum dibicarakan. Setahu saya, saya ingat setelah pertemuan kedua, dia bilang, nanti mungkin kita onslag. Putusan bebas terlalu apa namanya," kata Ariyanto.

Permintaan Wahyu Gunawan pun kemudian disampaikan Ariyanto kepada pihak Wilmar yang berada di Singapura melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar

Saat itu, pihak Wilmar pun menyanggupi untuk membayar Rp 60 miliar.

"Langsung mereka bilang, 'Oke nanti kita siapkan. Kapan harus kita siapkan?' Tanpa ada nawar, tanpa komplain sama sekali," ucap Ariyanto.

Selanjutnya, Ariyanto pun memberitahukan kesanggupan pihak Wilmar membayar Rp 60 miliar kepada Wahyu Gunawan.

Kasus suap hakim bermula saat tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan