Dipolisikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Politikus PSI Rian Ernest: Nanti Saya Hadapi Secara Hukum
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest siap menghadapi secara hukum terkait laporan dirinya ke Polda Metro Jaya.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Rian Ernest menggangu kinerja pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dirinya menantang Rian Ernest untuk membuktikan omongannya dibanding mengungkapkan ke publik.
"Saya ingin mengajak ke saudara terlapor ayo buktikan omongannya, buktikan tuduhannya," tutur Taufiqurrahman.
Laporan Taufiqurrahman diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 18 Juli 2019.
Rian Ernest dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana.