Sabtu, 13 September 2025

Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Foto ''Panas'' Siswi SMK Ini Disebar sang Pacar

Seorang siswi SMK harus menanggung malu kala foto dirinya nyaris telanjang disebar oleh sang kekasih akibat menolak diajak hubungan badan.

Thinkstock/AndreyPopov via Kompas.com
Ilustrasi foto dewasa 

Polisi mengungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.

Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.

Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.

Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Baru Foto Syur Siswi SMK di Ponorogo Disebar Kekasih & Kasus Penyebaran Foto Panas

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan