Jusuf Kalla: Konstitusi Memungkinkan Berubah, Asal Tidak Merubah Mukadimahnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan upaya merubah konstitusi memungkinkan terjadi
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan upaya merubah konstitusi memungkinkan terjadi.
Asalkan, menurutnya tidak merubah mukadimahnya.
Baca: Ketua MPR: Negara dan Konstitusi Tidak Dapat Dipisahkan
Pernyataan Jusuf Kalla itu disampaikan dalam pidato saat menghadiri hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu, (18/8/2019).
"Pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," kata Jusuf Kalla.
Selama lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia memliki tiga dasar Konstitusi, yakni UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian UUD Sementara 1950.
Undang-Undang Dasar 1945 juga menurutnya telah mengalami 4 kali amandemen.
Namun dari setiap perubahan konstitusi tersebut yang tidak berubah hanya bagian mukadimahnya saja.
"Jadi apa yang tidak berubah dari kontsitusi itu ? Lalu kenap mukadimahnya tidak ada yg berubah ? Karena dalam mukadimah itu adalah dasar dan tujuan," kata Jusuf Kalla.
Mukadimah tidak berubah karena di dalamnya terdapat dasar dan tujuan negara.
Dasar negaranya yakni Pancasila, dan tujuaannya menjadikan negara yang adil dan makmur.
"Melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," katanya.
Sementara itu menurut Jusuf Kalla yang berubah adalah ayat ayat atau pasal di dalam konstitusi tersebut.
Pasal bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi bangsa.
"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada. Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup," tuturnya.