Senin, 8 September 2025

LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI Mulai Menyeleksi Pengajuan Pendaftaran Sertifikasi Halal

LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI mulai memilah, mana yang perlu diterima pendaftaran sertifikasi halal dan mana yang harus ditolak.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
DR. Ir. Lukmanul Hakim MSi, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) 

"UU Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2019 menganut prinsip mandatory, sehingga pemerintah melalui UU tersebut menegaskan wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, berupa produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan."

Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD

Terkait sertifikasi halal barang gunaan, peningkatan permintaan sertifikasi halal datang dari kalangan produsen sebagai upaya antisipasi atas pemberlakuan UU tersebut, yang dalam salah satu penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk wajib sertifikasi halal adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan.

"Artinya, pihak perusahaan lah yang berinisiatif mengajukan, agar produknya lebih memiliki daya saing dan daya pembeda di pasaran," ujar dia.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman dan ketersesatan, dapat melihat informasi lengkap di situs www.halalmui.org.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan