LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI Mulai Menyeleksi Pengajuan Pendaftaran Sertifikasi Halal
LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI mulai memilah, mana yang perlu diterima pendaftaran sertifikasi halal dan mana yang harus ditolak.
Editor:
Dewi Agustina
"UU Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2019 menganut prinsip mandatory, sehingga pemerintah melalui UU tersebut menegaskan wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, berupa produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan."
Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD
Terkait sertifikasi halal barang gunaan, peningkatan permintaan sertifikasi halal datang dari kalangan produsen sebagai upaya antisipasi atas pemberlakuan UU tersebut, yang dalam salah satu penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk wajib sertifikasi halal adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan.
"Artinya, pihak perusahaan lah yang berinisiatif mengajukan, agar produknya lebih memiliki daya saing dan daya pembeda di pasaran," ujar dia.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman dan ketersesatan, dapat melihat informasi lengkap di situs www.halalmui.org.