Minggu, 7 September 2025

Rusuh di Papua

Ketua Umum PPHI: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Deponering untuk Bebaskan Mahasiswa Papua

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

Abraham menjadi tersangka pemalsuan dokumen kependudukan, sedangkan Bambang menjadi tersangka mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.

“Jadi sudah ada yurisprudensinya, baik deponering maupun SKPP,” tandas Murphi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera Bintamg Kejora telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Para tersangka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Polda Papua juga menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Kamis (29/8/2019).

Sebagian dari para pengunjuk rasa itu adalah mahasiswa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan