Draf Revisi UU KPK: Aturan Pembentukan dan Tugas Dewan Pengawas
Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.
Dalam draf tersebut, terdapat tujuh pasal yang khusus membahas mengenai Dewan Pengawas KPK. Pasal itu disisipkan di antara Pasal 37 dan Pasal 38.
Dalam Pasal 37, Dewan Pengawas dibetuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang dalam masa jabatan empat tahun.
Berikut Pasal-pasal yang membahas mengenai Dewan Pengawas KPK:
Baca: Asyik Main Trampolin, Bocah 12 Tahun Tertusuk Pegas Gara-gara Loncat Terlalu Tinggi
Baca: Ahok Pukau Warga Humbahas Saat Bicara tentang Bisnis Pertanian, Ini Videonya
Baca: Cara Macao Memperkenalkan Seni: Dipajang di Mal, Hotel Hingga Lokasi Wisata
Baca: Amy Qanita Ngaku Khawatir Akan Dapatkan Cucu Kembar dari Syahnaz Shadiqah
Pasal 37A menyebutkan
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang diantaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan
keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin Penyadapan dan penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37C
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. mempunyai pengetahuan dan memahami pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
k. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
l. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
m. mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37D
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 37E
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
e. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilarang menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.