Revisi UU KPK
Respons Fadli Zon Sikapi Revisi Undang-Undang KPK: Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK
Fadli Zon menegaskan tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
"Seperti memberi beban pekerjaan pada anggota legislatif baru untuk membahas revisi UU KPK yang banyak mendapat penentangan dari publik. Saya sendiri heran, di akhir masa bakti anggota DPR sekarang (2014-2019) masih sempat memikirkan untuk meninggalkan catatan negatif atas mereka," kata dia.
“Dalam hitungan waktu 3 minggu ke depan, sejatinya mereka meninggalkan sesuatu yang layak dikenang sebagai sumbangsih positif mereka bagi bangsa ini,” lanjut Ray.
Baca: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa pada 3 Polisi yang Terluka saat Bertugas di Papua
Seharusnya, saran Ray memikirkan bagaimana memberi kado istimewa bagi rakyat yang selama 5 tahun masa bakti mereka lebih banyak mendapat kesan negatif dari rakyat dari pada positifnya.
Khususnya bagi yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR priode 2019-2024. Alangkah menyedihkan di akhir masa bakti, sambung Ray lagi (yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR) akan dikenang sebagai anggota DPR yang memberi kado pahit bagi rakyat justru di ujung masa bakti mereka.
“Memilukan jika nanti tanggal 1 Oktober 2019 mereka meninggalkan gedung DPR dengan berbagai ungkapan yang mengkritik kado pahit anggota dewan di ujung masa bakti mereka ini. Dan itu akan dicatat sejarah, terus menerus,” sindir Ray Rangkuti.