Revisi UU KPK
Respons Fadli Zon Sikapi Revisi Undang-Undang KPK: Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK
Fadli Zon menegaskan tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Baca: KPU Optimistis Caleg yang Belum Setor LHKPN Mampu Rampungkan Persyaratan di Waktu Tersisa
Usul Badan Legislasi DPR tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Kado pahit diujung jabatan
-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK secara diam-diam, menunjukan iktikat kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini.
"Seperti kado pahit di ujung masa bakti anggota DPR 2014-2019. Mereka tentu saja sangat paham, poin-poin revisi yang akan dibahas adalah poin-poin yang mendapat penentangan keras dan perhatian tinggi dari masyarakat," ungkap Ray Rangkuti, Kamis (5/4/2019).

Dok, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.
Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.
“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.
Baca: Lewat Pelabuhan Rakyat dan Pinggir Pantai, Cara Jaringan Malaysia Sebar Narkoba ke Indonesia
Baca: Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang, Utusan Menteri Susi Pudjiastuti Justru Nilai Positif
Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Seharusnya, kata Ray rencana paripurna untuk mengesahkan rencana revisi ini dilakukan secara terbuka sejak awal. Jangan seperti sekarang, katanya lagi tiba-tiba saja muncul sebagai agenda rapat paripurna.
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN
"Jika DPR merasa bahwa poin-poin revisi versi DPR adalah sesuatu yang baik, apa yang membuat mereka diam-diam akan memutuskan rencana revisi dalam rapat paripurna," kata Ray.
"Saya kira karena tidak ada iktikat baik untuk melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU KPK. DPR tidak ingin pandangan dan argumentasi mereka mereka akan dibantah oleh publik. Selain kurangnya iktikat baik, rencana revisi ini juga seperti dipaksakan," lanjutnya.
Baca: Hanya Diikuti 56 Anggota Dewan, DPR RI Setujui Revisi Dua UU dalam Waktu 15 Menit
Jika dilihat dari masa bakti anggota DPR 2014-1019 yang hanya tinggal 3 Minggu lagi, menurut Ray, revisi ini nyaris sulit dilaksanakan. Rencana revisi ini sekaligus seperti hendak memaksakan anggota DPR baru (2019-2024) untuk melanjutkan pembahasan revisi ini pada masa berikutnya.
Baca: Dua Orang Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Pekarangan