Revisi UU KPK
Respons Fadli Zon Sikapi Revisi Undang-Undang KPK: Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK
Fadli Zon menegaskan tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019).
Ia saat ini sedang fokus mengikuti Forum Parlemen Dunia bersama sejumlah delegasi parlemen dari negara lain di Bali.
"Saya juga belum lihat detilnya seperti apa, bila sudah paripurna maka tentu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri," kata Fadli Zon di sela forum Parlemen Dunia di Bali, Kamis, (5/9/2019).
Baca: Dijenguk Ustaz Felix Siauw dan Istri Saat Sakit, Cut Meyriska Ngaku Dapat Kado Istimewa
Ia mengatakan revisi merupakan hal yang lumrah untuk mengkoreksi sebuah peraturan.
Hanya saja ia tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Engga boleh ada pelemahan KPK, kita ingin tetap (KPK) eksis dan kuat, kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan," katanya.
Baca: Mantan Pembantu Aulia Kesuma dan Rekannya Ditangkap Saat Sembunyi di Lereng Gunung, Ini Wajahnya
Gerindra menurut Fadli Zon sejak dulu menolak adanya pelemahan KPK.
Sehingga apabila revisi nanti mengarah pada pelemahan lembaga tersebut, maka Gerindra tidak akan menyetujuinya.
Pada 2016 lalu Gerindra sendirian menolak revisi tersebut.
"Kan dulu ada wacana soal SP3, soal dewan pengawas. Ini berarti yang lama," katanya.
Menurut Fadli Zon bila revisi menyangkut masalah pemberian kewenangan SP3 atau menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai.
Selama ini KPK tidak memeliki wewenang untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca: Babak Pertama Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Malaysia, Beto Goncalves Tampil Gemillang
"Kan dulu ada wacana soal SP3, soal dewan pengawas. Ini berarti yang lama," katanya.
Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.